Izin atau perizinan atau Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air adalah suatu bentuk instrumen pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air atau yang biasa juga dikenal dengan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke Sumber Air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Kewajiban Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air adalah salah bentuk pelaksanaan kewajiban bagi kegiatan/ usaha untuk mencegah dan menangulangi terjadinya pencemaran air, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Ilustrasi pengolahan limbah cair
Lebih lanjut, landasan hukum terkait Izin Pembuangan air limbah ke sumber air ditetapkan dalam Permen LH Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air (Permen LH Pengendalian Pencemaran Air).
Peraturan ini MENCABUT, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam penjelasan Permen LH tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air dijelaskan, bahwa “Dengan mekanisme perizinan tersebut, potensi pencemaran air dari kegiatan pembuangan air limbah dan pemanfaatan air limbah pada tanah diharapkan dapat dikendalikan.
Namun demikian, seringkali dokumen perizinan yang telah diterbitkan tidak dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen pencegahan pencemaran air. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi kondisi tersebut dan perlu menjadi perhatian pihak penyelenggara perizinan, antara lain: perizinan belum mencantumkan secara tegas persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan sebagai pemegang izin, pembinaan dan pengawasan penaatan serta penetapan sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap persyaratan-persaratan yang dituangkan di dalam izin.
Selain itu, proses perizinan yang kurang tepat, keseragaman format perizinan antar daerah, kekuatan perizinan sebagai instrumen pencegahan pencemaran air serta penanganan pasca penetapan perizinan akan mempengaruhi kredibilitas dan akuntabitas izin tersebut serta pejabat dan lembaga penerbitnya.
Adapun yang dimaksud dengan penanganan pasca perizinan di sini meliputi publikasi, pembaharuan dan pencabutan izin yang berdasarkan pada hasil pembinaan, pengawasan dan penerapan sanksi pada pelaksanaan izin”.
Kewajiban kepemilikan Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air atau yang biasa juga dikenal dengan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) ke Sumber Air diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Dalam Pasal Pasal 40 Ayat (1), berbunyi “Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati / Walikota”.
Pembuangan limbah cair ke sumber air
Apabila penanggung jawab usaha/ kegiatan melanggar ketentuan tersebut, dengan membuang air limbah tanpa memiliki izin, maka diancam dengan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 PP Pengendalian Pencemaran Air.
Tahapan memperoleh izin pembuangan air limbah ke sumber air diatur dalam pasal 22 Ayat (1). Tahapan tersebut anatara lain a. pengajuan permohonan izin; b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan c. penetapan izin.
Pemohon yang hendak mengajukan permohonan izin harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi pengajuan permohonan izin pembuangan air limbah ke sumber air terdiri atas:
a. isian formulir permohonan izin;
b. izin yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan; dan
c. dokumen Amdal, UKL-UPL, atau dokomen lain yang dipersamakan dengan dokumen dimaksud.
Sedangkan dalam Permen LH Pengendalian Pencemaran Air telah ditetapkan lebih lanjut, tentang Persyaratan Administrasi yang harus disiapkan oleh pemohon izin, paling sedikit meliputi :
1). Formulir permohonan perizinan yang didalamnya memuat informasi tentang:
a. identitas pemohon izin;
b. ruang lingkup air limbah;
c. sumber dan karakteristik air limbah;
d. sistem pengelolaan air limbah;
e. debit, volume, dan kualitas air limbah;
f. lokasi titik penaatan dan pembuangan air limbah;
g. jenis dan kapasitas produksi;
h. jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan;
i. hasil pemantauan kualitas sumber air; dan
j. penanganan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
2). Melampirkan izin-izin lain yang berkaitan dengan pendirian usaha dan/atau kegiatan, pendirian bangunan dan persyaratan lain yang terkait dengan pembangunan atau operasional sistem pengelolaan air limbah.
3). Melampirkan dokumen AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lain yang dipersamakan dengan dokumen tersebut.
Persyaratan ini wajib dituangkan di dalam keputusan bupati/ walikota tentang tata cara perizinan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air dan dipastikan bahwa penanggungjawab usaha dan/ atau kegiatan yang wajib mempunyai perizinan di dalam pengendalian pencemaran air mengetahui dan memahaminya.
Sedangkan persyaratan teknis, pengajuan permohonan izin pembuangan air limbah ke sumber air terdiri atas:
a. upaya pencegahan pencemaran, minimisasi air limbah, serta efisiensi energi dan sumberdaya yang harus dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah; dan
b. kajian dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, serta kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, lebih rinci juga diatur dalam Permen LH Pengendalian Pencemaran Air, yang menetapkan bahwa Kajian pembuangan air limbah memuat informasi tentang:
1. Kajian dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, dan kesehatan masyarakat.
2. Upaya pencegahan pencemaran, minimalisasi air limbah, efisiensi energi dan sumberdaya yang dilakukan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah.
3. Kajian dampak pembuangan air limbah yang dapat diambil dari dokumen AMDAL, UKL-UPL atau dokumen lingkungan lain yang dipersamakan dengan dokumen dimaksud yang telah mengkaji dampak pembuangan air limbah terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, dan kesehatan masyarakat dengan lengkap.
Buih busa limbah pabrik di aliran sungai Citarum, Jawa Barat, Rabu (20/9) sumber : katadata.co.id
Masa berlaku Izin Pembuangan Limbah Cair adalah 5 tahun.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Permen LH Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
Apabila berdasarkan hasil evaluasi hasil kajian pembuangan air limbah menunjukakan bahwa pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/ Walikota menerbitkan izin pembungan air limbah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh ) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin. Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Issue : Bagaimana akibatnya, apabila setelah berlangsung lebih dari 90 hari kerja sejak pengajuan permohonan izin, pihak yang berwenang Bupati/ Walikota TIDAK menerbitkan izin pembungan air limbah ???
Beberapa subtansi perizinan, yang umumnya terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam rangka penerbitan izin pembuangan air limbah ke sumber air, antara lain adalah:
• Peraturan yang diacu
• Pencantuman pemohon izin. Identitas pemohon kadang ditulis secara lengkap baik penanggung jawab, nama perusahaan maupun alamat lengkapnya
• Pencantuman debit, dan baku mutu. Debit yang diperbolehkan untuk di buang ke sumber air sering tidak di cantumkan, baku mutu air limbah banyak yang tidak dicantumkan di dalam izin, pencantuman debit dan baku mutu, baku mutu air limbah yang di cantumkan hanya konsentrasi sedangkan beban pencemar maksimum tidak dicantumkan di dalam izin
Pemohon mempunyai banyak jenis kegiatan di dalam usahanya namun baku mutu yang dicantumkan spesifik untuk satu kegiatan
• Baku mutu air limbah sering hanya dituliskan mengacu pada peraturan yang berlaku
Baku mutu yang di cantumkan hanya satu, sedangkan jenis air limbahnya lebih dari satu (contoh : industri gula hanya mencantumkan baku mutu air limbah proses sedangkan air jatuhan kondensor tidak dicantumkan).
Baku mutu air limbah yang di cantumkan tidak sesuai dengan kegiatan yang ada (contoh : industri perikanan namun yang dicantumkan bakumut uair limbah sawit)
• Pencantuman titik penaatan.
Titik penaatan sering tidak dicantumkan
Titik penaatan di cantumkan dengan menyebut pada kolam ipal terakhir sebelum dibuang tanpa penjelasan kolam ke berapa titik penaatan
Titik penaatan tidak dilengkapi dengan titik koordinat
Titik pengeluaran air limbah ada beberapa titik namun yang dimunculkan dalam izin hanya satu titik penaatan
Dicantumkan pembuangan air limbah di lakukan di dua titik pengeluaran namun tidak dijelaskan apakah sumber air penerimanya sama atau tidak
• Pencantuman sumber air Penerima. Umumnya sumber air penerima adalah nama sungai. Permasalahan utamanya, terkadang beberapa anak sungai sebagai badan air penerima memiliki nama yang berbeda-beda.
Sumber air penerima
Sumber air penerima yang ditulis di batang tubuh berbeda dengan yang ada di lampiran
• Pencantuman Parameter, frekuensi pemantauan dan pelaporan.
Sering dituliskan parameter dan frekuensi pemantauan mengikuti peraturan yang berlaku
Parameter dan frekuensi pemantauan tidak dicantumkan di dalam izin
Parameter yang di cantumkan parameter untuk pemanfaatan air limbah bukan pembuangan
Sering dituliskan pelaporan mengikuti peraturan yang berlaku
Pelaporan tidak dicantumkan di dalam izin
• Pencantuman dan kekeliruan masa berlaku izin.
(Masa berlaku izin yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangan adalah 5 tahun)
Credit to: https://newberkeley.wordpress.com/2015/09/19/pengendalian-pencemaran-air-pengaturan-hukum-izin-pembuangan-limbah-cair-ke-perairan/